Indahnya Pacaran.....


Soal:
Assalamu’alaikum wr wb
Apakah orang pacaran itu berdosa, meskipun hanya saling mencintai dan tidak pernah melakukan hal yang aneh-aneh, misalnya ciuman? Terima kasih, wassalam.

Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb
Memang sesungguhnya pacaran itu tidak ada definisi yang tegas. Kadang-kadang, orang tidak pernah ketemu, karena ada rasa suka kepada seseorang sudah dinamakan pacaran.
Di sini kami hanya menyebutkan bahwa yang terlarang dalam hubungan lelaki dengan wanita adalah memandang, menyentuh kulit, berduaan di tempat sepi, dan segala wasilahnya, seperti telepon, sms, chatting dan lain-lain. Adapun pola pergaulan semacam belajar mengajar, jual beli, dan keperluan lainnya dibolehkan.
Istilah aneh-aneh juga sesuatu yang sangat relatif. Ada di suatu masyarakat berciuman itu tidak aneh, berpegangan tangan, berboncengan sepeda motor itu tidak aneh, tetapi di masyarkat lain dianggap aneh. Karena itu kalau di sini disebutkan berciuman, itu bukan suatu standar aneh.
Kalau sekedar perasaan suka, kita perlu ingat bahwa suka itu ada di dalam hati. Yang memegang hati adalah Allah. Dialah yang kuasa membolak-balikkan hati. Sehingga perasaan suka apabila tidak diikui dengan aktifitas membayang-bayangkan, bercakap-cakap, apalagi bertemu dan berpegang tangan, suka itu tentu tidak bisa dihukumi dosa. Terlebih lagi yang merasa suka ini banyak istighfar dan menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah supaya tidak teringat pada seseorang yang dia sukai itu.
Namun jika di dalam hati ada rasa suka, dan sudah saatnya untuk menikah, kami anjurkan untuk segera menikah. Tetapi jika belum, carilah kesibukan yang bisa memalingkan dari segala perasaan suka, dan berpuasalah. Sebab puasa itu adalah sebab terkuat untuk mengusir nafsu birahi, sebagaimana sabda rasulullah saw
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai pemuda, siapa dari kalian yang telah mampu menikah maka menikahlah. Dan jika belum mampu maka berpuasalah, karena puasa itu adalah perisai baginya (Muttafaq Alaih)
Allahu a’lam bish-shawab.

Soal :
“Di sini kami hanya menyebutkan bahwa yang terlarang dalam hubungan lelaki dengan wanita adalah memandang, menyentuh kulit, berduaan di tempat sepi, dan segala wasilahnya, seperti telepon, sms, chatting dan lain-lain.”
telepon,sms,chating apakah bener2 terlarang??
———-
abah:
sms, chatting dan telepon adalah urusa dunia. Hukum asalnya adalah mubah. Menjadi dilarang karena ada sebab. Sehingga dalam masalah hukum ini kita kembali kepada kaidah,
الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما
(hukum itu tergantung kepada ada atau tidak adanya sebab) maksudnya, sebab dilarangnya adalah fitnah. kalau tidak ada fitnah dan ada keperluan, terjadi kontak itu boleh. tetapi sms, telepon, chatting atau yang semisalnya tanpa keperluan itu sendiri sudah fitnah?